Usulan pembentukan TNBG secara formal diajukan kepada Menteri Kehutanan melalui Surat Bupati Madina No. 522/982/Dishut/2003 tertanggal 8 April 2003 dan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara No. 522/1837/Dishut/2003 tertanggal 16 September 2003 dan No. 522/2036/Dishut/2003 tanggal 29 Oktober 2003. Usulan ini mendapatkan dukungan positif dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Pada bulan Juli 2003, pemerintah pusat telah menugaskan Tim Pengkajian Terpadu yang terdiri dari Departernen Kehutanan, Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia, dan Conservation International Indonesia guna mengkaji kelayakan usulan Pemerintah Kabupaten Madina. Pada bulan Oktober 2003 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menugaskan tim terpadu untuk mengkaji hal yang sama.
Selain itu Gubernur Provinsi Sumatera Utara telah menyatakan secara resmi komitmennya untuk membentuk TNBG di Nusa Dua-Bali pada tanggal 8 Desember 2003. Dukungan pembentukan TNBG semakin kuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madina memberikan persetujuan melalui Surat No. 170/1145/2003 tertanggal 20 November 2003 dan berbagai unsur masyarakat menyatakan Deklarasi Pembentukan Taman Nasional Batang Gadis pada tanggal 31 Desember 2003. Dalam perjalanan menuju pembentukan TNBG, muncul persoalan tentang tumpang tindih antara kawasan eksplorasi pertambangan emas PT. Sorikmas Mining dengan kawasan yang diusulkan sebagai taman nasional.
Kawasan eksplorasi pertambangan seluas 55.000 hektar terletak di kawasan hutan lindung atau di kawasan usulan TNBG, sekalipun Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan menyatakan melarang pertambangan terbuka di Kawasan Hutan Lindung. Setelah melalui dialog dengan berbagai pihak dan pengkajian mendalam, konflik tumpang tindih tersebut dapat diselesaikan. Dukungan penolakan pertambangan di kawasan hutan lindung dan lebih mengedepankan pembentukan TNBG berdatangan dari masyarakat setempat, pemerintah kabupaten, anggota DPR-RI, organisasi-organisasi lingkungan tingkat nasional dan daerah serta Wakil Presiden Rl. Pada tanggal 11 Maret 2004, tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Madina telah mendeklarasikan penolakan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung dan tetap konsisten untuk pembentukan TNBG. Bupati Kabupaten Madina dalam suratnya No. 522/40 l/Dishut/2004 tertanggal 12 Maret 2004 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan menegaskan kembali pembentukan TNBG dan menolak pertambangan terbuka PT. Sorikmas Mining di hutan lindung.
Dengan banyaknya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Gubernur Provinsi Sumatera Utara melalui suratnya No. 050/1116 tertanggal 2 Maret 2004 secara formal memberikan dukungan terhadap pembentukan TNBG. Disusul terbitnya surat keputusan dari Menteri Kehutanan pada tanggal 29 April 2004 No.l26/Menhut-11/2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 108.000 Hektar sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi taman nasional dengan nama Taman Nasional Batang Gadis. Puncak dukungan pembentukan TNBG diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan meresmikan pembentukan TNBG melalui penandatanganan prasasti di Panyabungan pada bulan Mei 2004.
Tantangan Masa Depan
Penetapan kawasan hutan di Kabupaten Mandailing Natal menjadi Taman Nasional Batang Gadis, bukan merupakan akhir perjalanan. Kita semua berharap TNBG tidak hanya menjadi taman nasional di atas kertas saja (paper park) tanpa pengurusan yang baik. Ini semua merupakan langkah awal perjalanan yang berat bagi para pihak berkepentingan untuk mempertahankan dan meningkatkan keutuhan ekosistem TNBG, agar dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan penghidupan masyarakat sekitar taman nasional. Setidak-tidaknya ada tigahal penting yang menjadi tantangan ke depan dalam konservasi TNBG, yaitu:
Mempersiapkan dan melaksanakan penataan ruang dan pengurusan kawasan taman nasional secara efisien dan efektif melalui pengelolaan kolaborasi. Artinya, akan lebih banyak pihak berkepentingan yang terlibat dalam pengambilan keputusan dalam pengelolaan TNBG, khususnya masyarakat setempat dan Pemerintah Kabupaten Madina. Pada urnumnya selama ini pengelolaan kolaborasi yang mengedepankan prinsip-prinsip pengurusan yang baik (good governance), desentralisasi serta dekonsentrasi kewenangan pengelolaan diharapkan akan lebih dapat menciptakan keseimbangan kontrol yang sama besar antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi-organisasi non-pemerintah dan masyarakat setempat. Sehingga keutuhan ekologi TNBG lebih dapat terlindungi serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat setempat dan dunia.
Mempersiapkan dan mengembangkan pilihan-pilihan kegiatan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan kebijakan pembangunan ekonomi daerah yang terintegrasi dan lebih sesuai dengan tujuan pelestarian TNBG. Pada kenyataannya nanti pengurusan TNBG akan dihadapkan pada kebutuhan di daerah untuk memperkuat kemandirian fiskalnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penggalian sumber-sumber penerimaan pendapatan asli daerah. Suatu yang tidak diharapkan bila penggalian sumber penerimaan pendapatan asli berorientasi )angka pendek dengan mengorbankan jasa ekologis
Mempersiapkan dan mengembangkan mekanisme alternatif pendanaan jangka panjang untuk pengembangan taman nasional secara berkesinambungan. Pendanaan jangka panjang pengurusan TNBG harus dibangun untuk menjamin keberlanjutan dukungan ekologis TNBG terhadap pembangunan daerah dan sumber penghidupan rakyat. Jaminan terhadap keberlanjutan kegiatan atau program sering menjadi prioritas paling belakang dalam pengelolaan suatu kawasan taman nasional kita. Kegagalan dan keberhasilan implementasi proyek-proyek konservasi skala besar di beberapa taman nasional di Indonesia dapat menjadi pelajaran kita bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar