WELCOME TO FOREST CONSERVATION

SAVE OUR FOREST
WILL
SAVE OUR WORLD

SAVE OUR FOREST
FOR
A BETTER FUTURE

Jumat, 23 Januari 2009

TAMAN NASIONAL DAN ZONASINYA


Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratan maupun perairan yang
mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan
rekreasi.

Dalam taman nasional terbagi atas berbagai jenis zona – zona. Zona – zona taman nasional adalah wilayah di dalam kawasan taman nasional yang dibedakan
menurut fungsi dan kondisi ekologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Sedangkan zonasi taman nasional adalah suatu proses pengaturan ruang dalam taman nasioanl menjadi
zona-zona, yang mencakup kegiatan tahap persiapan, pengumpulan dan analisi data,
penyusunan draft rancangan rancangan zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas,
dan penetapan, dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial,
ekonomi dan budaya masyarakat.
Zona – zona di dalam taman nasional antara lain:

a. Zona inti;
b. Zona rimba; Zona perlindungan bahari untuk wilayah perairan
c. Zona pemanfaatan;
d. Zona lain, antara lain:
1. Zona tradisional;
2. Zona rehabilitasi;
3. Zona religi, budaya dan sejarah;
4. Zona khusus.
Akan tetapi sekurang kurangnya di dalam taman nasional terdiri atas 3 zona, yaitu zona inti, zona rimba dan zona pemanfaatan.

Deskripsi zona-zona di dalam taman nasional :
1. Zona inti adalah bagian taman nasional yang mempunyai kondisi alam baik biota ataupun
fisiknya masih asli dan tidak atau belum diganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi,
berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas.
2. Zona rimba, untuk wilayah perairan laut disebut zona perlindungan bahari adalah bagian
Taman nasioanal yang karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan
pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan
3. Zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional yang letak, kondisi dan potensi alamnya,
yang terutama dinamfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/jasa lingkungan
lainnya.
4. Zona tradisional adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan untuk kepentingan
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahan mempunyai
ketergantungan dengan sumber daya alam.
5. Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman nasional yang karena mengalami kerusakan,
sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang
mengalami kerusakan.
6. Zona religi, budaya dan sejarah adalah bagian dari taman nasional yang didalamnya terdapat
situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan
keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.
7. Zona khusus adalah bagian dari taman nasional karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan
telah terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal
sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional antara lain sarana
telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.

Daftar Pustaka
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P. 56 /Menhut-II/2006 TENTANG PEDOMAN ZONASI TAMAN NASIONAL MENTERI KEHUTANAN,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar