WELCOME TO FOREST CONSERVATION

SAVE OUR FOREST
WILL
SAVE OUR WORLD

SAVE OUR FOREST
FOR
A BETTER FUTURE

Minggu, 11 Januari 2009

MENUJU HUTAN LESTARI

1. HELSINKI PROCESS



Latar Belakang

Helsinki proses, dimulai tahun 1990, untuk mengembangkan general guide lines untuk pengelolaan hutan secara lestari di Eropa. Proses membahas tentang identifikasi ukuran indikator-indikator dan kriteria untuk evaluasi bagaimana negara-negara Eropa mempunyai kemajuan dalam usahanya mengikuti prinsip-prinsip, konservasi dan pengelolaan hutan secara lestari untuk diversitas biologi hutan Eropa. Terdapat empat pertemuan dalam proses ini, dua dalam level menteri, dua dalam level ahli.


FIRST MINISTERIAL CONFERENCE ON THE PROTECTION OF FORESTS IN EUROPE: diikuti oleh 31 Menteri negara-negara Eropa, komunitas eropa, dan empat lembaga Internasiona di Starsborg, Prancis desember 1990. dibawah Chairmanship Prancis dan Finlandia. Menghasilkan enam resolusi dan deklarasi umum.


SECOND MINISTERIAL CONFERENCE ON THE PROTECTION OF FORESTS IN EUROPE: konferensi kedua menteri-menteri untuk perlindungan hutan-hutan di Eropa, di Helsinki, Finlandia, dari 16-17 juni 1993, konferensi menghasilkan Deklarasi umum dan empat resolusi. Pertemuan antar menteri kedua ini juga membahas tentang perkembangan dan implementasi dari Resolusi Strasbourg.


FIRST EXPERT LEVEL FOLLOW-UP MEETING OF THE HELSINKI CONFERENCE: Genewa 23-24 juni 1994, membahas tentang indikator dan kriteria sebagai alat untuk pertemuan dan informasi bagaimana menyatukan pendapat untuk mensukseskan penerapan general guidelines untuk pengelolaan hutan secara lestari, yang dideskripsikan di Resolusi Helsinki, menghasilkan enam kriteria.


SECOND EXPERT LEVEL FOLLOW-UP MEETING OF THE HELSINKI CONFERENCE: Pertemuan Kedua para ahli, melanjutkan dari proses Helsinki dilangsungkan diAntalya, Turki dari 23-24 januari 1995. Dua puluh sembilan negara-negara Eropa menghadirinya, sepuluh pemerintah bukan Eropa, dan lembaga bukan pemerintahan atau NGO. Menghasilakan Antalya Statement yang mempunyai kontribusi dalam komite FAO.

http://www.iisd.ca/forestry/hel.html,1990






2. MONTREAL PROCESS


Montreal Process adalah lembaga yang bekerja untuk indikator – indikator dan kriteria dalam konservasi dan manajemen lestari untuk hutan – hutan Boreal dan Temperate. Dibentuk sejak juni 1994, di Genewa, Swiss. Untuk mengembangkan dan mempraktekan persetujuan internasional indikator-indikator untuk konservasi dan manajemen lestari hutan-hutan di daerah Boreal dan Temperate.


Kelompok ini dibentuk berdasarkan bahwa hutan-hutan adalah rumah bagi 70 persen tumbuh-tumbuhan dan binatang di bumi, juga terkandung di dalamnya komponen – komponen penting dari makan, pakaian dan tempt tinggal. Hutan adalah sumberdaya yang dapat diperbaharui dan dangat berlimpah, apabila di kelola secara lestari, dapat mencukupi kebutuhan barang dan jasa yang penting bagi masyarakat seperti kayu, obat-obatan, makanan dan pekerjaan, dan konservasi biodeversitas bagi generasi masa depan.


Keanggotaan dalam kelompok kerj ini adalah sukarela dan termasuk negara –negara umum dari kedua hemisphere, mempunyai daerah luas dalam keadaan sosial dan alami. Negara – negara anggota merefleksikan sekitar 90 persen dari hutan – hutan boreal dan temparate di hemisphere utara dan selatan. Ini sekitar 60 persen dari hutan di seluruh dunia. (catatan : hutan-hutan eropa tidak termasuk, karena telah diatur dalam helsinki atau pan-eropa proses.)

http://www.rinya.maff.go.jp/mpci/whatis_e.html, 1998








3. LEMBAGA EKOLABEL INDONESIA


Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) LSM Profil Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dibentuk pada tahun 1994 berupa kelompok kerja independen yang dipimpin oleh Prof. Dr. Emil Salim. Hingga pertengahan 1998, kelompok kerja tersebut membuat persiapan guna penyelenggaraan sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Tahap persiapan tersebut meliputi pengembangan kriteria dan indikator, sistem penilaian, perangkat pengambilan keputusan, dan capacity building terhadap seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses sertifikasi. Sistem sertifikasi PHPL termasuk Kriteria dan Indikatornya dikembangkan dengan mengacu pada prinsip dan kriteria pengelolaan hutan lestari yang digunakan oleh International Tropical Timber Organization (ITTO) dan Forest Stewardship Council (FSC), serta sistem pengelolaan lingkungan yang dikembangkan oleh International Organization for Standardization (ISO).

Tanggal 6 Februari 1998 LEI resmi berdiri sebagai badan hukum. Pada bulan Juni 1998, sistem sertifikasi PHPL yang dikembangkan oleh LEI dengan pihak-pihak kehutanan yang terkait, diadopsi sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standardisasi Nasional.

http://www.terranet.or.id/mitra.php?klik=5,2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar