WELCOME TO FOREST CONSERVATION

SAVE OUR FOREST
WILL
SAVE OUR WORLD

SAVE OUR FOREST
FOR
A BETTER FUTURE

Minggu, 11 Januari 2009

PERMENHUT 56 TH 2006

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

NOMOR: P. 56 /Menhut-II/2006

TENTANG

PEDOMAN ZONASI TAMAN NASIONAL

MENTERI KEHUTANAN,

Menimbang

: a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang

Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, pasal 30 ayat (2)

menetapkan pengelolaan taman nasional didasarkan sistem zonasi yang

terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba dan atau zona lainnya;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas, maka perlu

ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Zonasi Taman

Nasional.

Mengingat

: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya

Alam Hayati dan Ekosistemnya;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan

Hidup;

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun2004 tentang Sumber Daya Air;

5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

8. Peraturan pemeriritah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam

dan Kawasan Pelestarian Alam;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan

Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan

Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan

Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan

Kawasan Hutan;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan

Kehutanan;

11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;

12. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6186/Kpts-II/2002 tentang Organisasi

dan Tata Kerja Balai Taman Nasional;

13. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6187 /Kpts-II/2002 tentang Organisasi

dan Tata Kerja Baiai Konservasi Sumber Daya Alam,

14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 13/Menhut-II/2005 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Departernen Kehutanan;

Page 2

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

: PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN ZONASI

TAMAN NASIONAL.

BAB I

KETENTAUAN UMUM

Bagian Kesatu

Pengertian

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratan maupun perairan yang

mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan

penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan

rekreasi.

2. Zonasi taman nasional adalah suatu proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi

zona-zona, yang mencakup kegiatan tahap persiapan, pengumpulan dan analisi data,

penyusunan draft rancangan rancangan zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas,

dan penetapan, dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial,

ekonomi dan budaya masyarakat.

3. Zona taman nasional adalah wilayah di dalam kawasan taman nasional yang dibedakan

menurut fungsi dan kondisi ekologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.

4. Zona inti adalah bagian taman nasional yang mempunyai kondisi alam baik biota ataupun

fisiknya masih asli dan tidak atau belum diganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi,

berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas.

5. Zona rimba, untuk wilayah perairan laut disebut zona perlindungan bahari adalah bagian

taman nasional yang karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan

pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan.

6. Zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional yang letak, kondisi dan potensi alamnya,

yang terutama dinamfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/jasa lingkungan

lainnya.

7. Zona tradisional adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan untuk kepentingan

pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahan mempunyai

ketergantungan dengan sumber daya alam.

8. Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman nasional yang karena mengalami kerusakan,

sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang

mengalami kerusakan.

9. Zona religi, budaya dan sejarah adalah bagian dari taman nasionai yang didalamnya terdapat

situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan

keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.

10. Zona khusus adalah bagian dari taman nasional karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan

telah terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal

sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional antara lain sarana

telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.

11. Kelompok masyarakat adalah sekumpulan orang yang karena kondisi kesejarahan, ikatan

ekonomi, religi, sosial dan budaya yang hidup dan tinggal secara bersamasama dalam

wilayah tertentu.

Page 3

12. Para pihak (stakeholder) bagi taman nasional dapat terdiri dari masyarakat, lembaga

swadaya masyarakat, pemerintah daerah setempat, perguruan tinggi, serta pihak-pihak lain

yang berinteraksi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kawasan konservasi,

serta mendapatkan manfaat dari keberadaan taman nasional tersebut.

13. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

15. Kepala Balai adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis yang memangku kawasan Taman

Nasional.

Bagian Kedua

Maksud dan Tujuan

Pasal 2

(1) Pedoman zonasi taman nasional dimaksudkan sebagai acuan bagi pengelola kawasan taman

nasional dalam melaksanakan penataan zona di kawasan taman nasional.

(2) Pedoman zonasi taman nasional bertujuan untuk mewujudkan sistem pengelolaan taman

nasional yang efektif dan optimal sesuai dengan fungsinya.

BAB II

JENIS, KRITERIA, FUNGSI ZONA DAN KEGIATAN

Bagian Kesatu

Jenis Zona

Pasal 3

(1) Zona dalam kawasan taman nasional terdiri dari:

a. Zona inti;

b. Zona rimba; Zona perlindungan bahari untuk wilayah perairan

c. Zona pemanfaatan;

d. Zona lain, antara lain:

1. Zona tradisional;

2. Zona rehabilitasi;

3. Zona religi, budaya dan sejarah;

4. Zona khusus.

(2) Penataan zona taman nasional didasarkan pada potensi dan fungsi kawasan dengan

memperhatikan aspek ekologi, sosial, ekonomi dan budaya.

Pasal 4

(1) Dalam kawasan taman nasional sekurang-kurangnya terdiri dari zona inti, zona rimba dan

zona pemanfaatan.

(2) Penentuan zona lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d pada setiap

kawasan taman nasional dilakukan secara variatif sesuai kondisi setempat.

(3) Masing-masing zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam setiap

kawasan taman nasional dapatlebih dari satu tergantung pada potensi kawasan, kondisi

kawasan, sosial ekonomi dan budaya masyarakat sekitar taman nasional.

Page 4

Bagian Kedua

Kriteria Zona

Pasal 5

(1) Kriteria zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Bagian taman nasional yang mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa

beserta ekosistemnya;

b. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya yang merupakan ciri khas

ekosistem dalam kawasan taman nasional yang kondisi fisiknya masih asli dan belum

diganggu oleh manusia;

c. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum

diganggu manusia;

d. Mempunyai luasan yang cukup dan bentuk tertentu yang cukup untuk menjamin

kelangsungan hidup jenis-jenis tertentu untuk menunjang pengelolaan yang efektif dan

menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;

e. Mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya

memerlukan upaya konservasi;

f. Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa liar beserta ekosistemnya yang langka

yang keberadaannya terancam punah;

g. Merupakan habitat satwa dan atau tumbuhan tertentu yang prioritas dan khas/endemik;

h. Merupakan tempat aktivitas satwa migran.

(2) Kriteria zona rimba sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:

a. Kawasan yang merupakan habitat atau daerah jelajah untuk melindungi dan mendukung

upaya perkembangbiakan dari jenis satwa liar;

b. Memiliki ekosistem dan atau keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian

zona inti dan zona pemanfaatan;

c. Merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa migran.

(3) Kriteria zona pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:

a. Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem

tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik;

b. Mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensl dan daya tarik untuk

dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;

c. Kondisi Iingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan

pariwisata alam, penelitian dan pendidikan;

d. Merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana prasarana bagi kegiatan

pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, rekreasi, penelitian dan pendidikan;

e. Tidak berbatasan langsung dengan zona inti.

(4) Kriteria zona tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1

meliputi:

a. Adanya potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati non kayu tertentu yang telah diman-

faatkan secara tradisional oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya;

b. Di wilayah perairan terdapat potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati tertentu yang

telah dimanfaatkan melalui kegiatan pengembangbiakan, perbanyakan dan pembesaran

oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

(5) Kriteria zona rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 meliputi:

a. Adanya perubahan fisik, sifat fisik dan hayati yang secara ekologi berpengaruh kepada

kelestarian ekosistem yang pemulihannya diperlukan campur tangan manusia;

Page 5

b. Adanya invasif spesies yang mengganggu jenis atau spesies asli dalam kawasan;

c. Pemulihan kawaasn pada huruf a dan b sekurang-kurangnya memerlukan waktu 5(lima)

tahun.

(6) Kriteria zona religi, budaya dan sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf

d angka 3 meliputi:

a. Adanya lokasi untuk kegiatan religi yang masih dipelihara dan dipergunakan oleh

masyarakat;

b. Adanya situs budaya dan sejarah baik yang dilindungi undang-undang mapun tidak

dilindungi undang-undang.

(7) Kriteria zona khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 4 meliputi:

a. Telah terdapat sekelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal

sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;

b. Telah terdapat sarana prasarana antara lain telekomunikasi, fasilitas transportasi dan

listrik, sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;

c. Lokasi tidak berbatasan dengan zona inti.

Bagian Ketiga

Fungsi Zona

Pasal 6

Peruntukan masing-masing zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

a. Zona inti untuk perlindungan ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas beserta

habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah dari jenis

tumbuhan dan satwa liar, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu

pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya.

b. Zona rimba untuk kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan

lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas,

habitat satwa migran dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti.

c. Zona pemanfaatan untuk pengembangan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan,

pendidikan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfatan, kegiatan

penunjang budidaya.

d. Zona tradisional untuk pemanfaatan potensi tertentu taman nasional oleh masyarakat

setempat secara lestari melalui pengaturan pemanfaatan dalam rangka memenuhi

kebutuhan hidupnya.

e. Zona rehabilitasi untuk mengembalikan ekosistem kawasan yang rusak menjadi atau

mendekati kondisi ekosistem alamiahnya.

f. Zona religi, budaya dan sejarah untuk memperlihatkan dan melindungi nilai-nilai hasiI karya,

budaya, sejarah, arkeologi maupun keagamaan, sebagai wahana penelitian; pendidikan

dan wisata alam sejarah, arkeologi dan religius.

g. Zona khusus untuk kepentingan aktivitas kelompok masyarakat yang tinggal diwilayah

tersebut sebelum ditunjukjditetapkan sebagai taman nasional dan sarana penunjang

kehidupannya, serta kepentingan yang tidak dapat dihindari berupa sarana telekomunikasi,

fasilitas transportasi dan Iistrik.

Page 6

Bagian Keempat

Kegiatan

Pasal 7

(1) Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona inti meliputi:

a. Perlindungan dan pengamanan;

b. Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;

c. Penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan atau penunjang

budidaya;

d. Dapat dibangun sarana dan prasarana tidak permamen dan terbatas untuk kegiatan

penelitian dan pengelolaan.

(2) Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona rimba meliputi:

a. Perlindungan dan pengamanan;

b. lnventarisasi dan monitoring sumberdaya alam, hayati dengan ekosistemnya;

c. Pengembangan penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas, pemanfaatan jasa lingkungan

dan kegiatan penunjang budidaya;

d. Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka meningkatkan keberadaan populasi hidupan

liar;

e. Pembangunan sarana dan prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan,

dan wisata alam terbatas.

(3) Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona pemanfaatan meliputi:

a. Perlindungan dan pengamanan;

b. Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;

c. Penelitian dan pengembangan pendidikan, dan penunjang budidaya;

d. Pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam;

e. Pembinaan habitat dan populasi;

f. Pengusahaan pariwisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa lingkungan;

g. Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, wisata alam dan

pemanfatan kondisi/jasa Iingkungan.

(4) Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona tradisional meliputi:

a. Perlindungan dan pengamanan;

b. Inventarisasi dan monitoring potensi jenis yang dimanfaatkan oleh masyarakat;

c. Pembinaan habitat dan populasi;

d. Penelitian dan pengembangan;

e. Pemanfaatan potensi dan kondisi sumberdaya alam sesuai dengan kesepakatan dan

ketentuan yang berlaku.

(5) Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona religi, budaya dan sejarah meliputi:

a. Perlindungan dan pengamanan;

b. Pemanfaatan pariwisata alam, penelitian, pendidikan dan religi;

c. Penyelenggaraan upacara adat;

d. Pemeliharaan situs budaya dan sejarah, serta keberlangsungan upacara-upacara ritual

keagamaan/adat yang ada.

(6) Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona khusus meliputi:

a. Perlindungan dan pengamanan;

b. Pemanfaatan untuk menunjang kehidupan masyarakat dan;

c. Rehabilitasi;

d. Monitoring populasi dan aktivitas masyarakat serta daya dukung wilayah.

Page 7

Pasal 8

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dJlakukan berdasarkan rencana

pengelolaan taman nasional.

BAB III

TATA CARA PENATAAN ZONASI

Pasal 9

Zonasi meliputi kegiatan:

a. Persiapan;

b. Pengumpulan dan analfsis data;

c. penyusunan draft rancangan zonasi;

d. Konsuttasi publik;

e. Pengiriman dokumen;

f. Tata batas;

g. Penetapan.

Pasal 10

(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:

a. Pembentukan Tim Kerja;

b. penyusunan rencana kerja.

(2) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurur a dibentuk oleh dan bertanggung jawab

kepada Kepala Balai.

(3) Tim Kerja sebagimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

(4) Anggota Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :

a. Staf Balai Taman Nasional;

b. Unsur Pemerintah Daerah;

c. Lembaga Swadaya Masyarakat;

d. Kelompok Masyarakat; dan

e. Mitra kerja.

(5) Penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :

a. kerangka pemikiran yang berisi jenis dan tahapan kegiatan;

b. metoda pengumpulan data dan analisa serta tata waktu pelaksanaan; dan

c. perencanaan anggaran.

(6) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Tim Kerja dan disahkan

oleh Kepala Balai.

Pasal 11

Pengumpulan dan analisa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi :

a. keanekaragaman hayati, nilai arkeologi, nilai obyek daya tarik wisata, nilai potensi jasa

lingkungan;

b. data spatial: tanah, geologi, iklim, topografi, geomorfologi, penggunaan lahan;

c. kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat;

d. oseanografi untuk wilayah perairan.

Page 8

Pasal 12

Penyusunan draft rancangan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi :

a. perumusan rancangan zonasi yang dituangkan dalam peta;

b. uraian potensi global;

c. batas geografis zona;

d. kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada masing-masing zona.

Pasal 13

Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi:

a. Pembahasan konsep zonasi yang telah disiapkan bersama para pihak untuk mendapatkan

tanggapan penyempurnaannya.

b. Kesepakatan konsultasi publik dituangkan dalam Berita Acara dan peta hasil kesepakatan

yang ditanda tangani oleh wakil-wakil para pihak dan wakil Balai.

c. Hasil kesepakatan tersebut merupakan bahan bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan

rekomendasi penataan zona.

Pasal 14

(1) Pengiriman Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, berisikan :

a. Rekomendasi Pemerintah Daerah; dan

b. Buku Data dan Analisa Dalam Rangka Zonasi.

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dikirim oleh Kepala Balai kepada Direktur

Teknis untuk mendapatkan persetujuan.

(3) Setelah mendapat persetujuan dari Direktur Teknis, Kepala Balai melakukan tata batas zonasi

kawasan taman nasional.

Pasal 15

Tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f meliputi:

a. pemancangan patok batas;

b. penyusunan Berita Acara pemancangan patok batas.

Pasal16

(1) Kegiatan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf 9 meliputi:

a. Penandatanganan Berita Acara yang Telah mendapat persetujuan Direktur; dan

b. Penandatangan Berita Acara Tata Batas;

(2) Kepala Balai menetapkan draft final penataan zonasi kawasan taman nasional dan

menyampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapat pengesahan Direktur Jenderal.

Pasal 17

Draft final penataan zona dituangkan dalam Buku Penataan Zona dengan lampiran peta zonasi

dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Pasal 18

(1) Draft final penataan zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh Kepala

Balai kepada Direktur Teknis dan instansi terkait.

(2) Direktorat Teknis melakukan penilaian dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal

untuk mendapatkan pengesahan.

Page 9

(3) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan data, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu

15 hari kerja, Direktorat Teknis mengembalikan draft penataan zona kepada Kepala Balai

untuk disempurnakan.

(4) Untuk melakukan penyempurnaan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)

hari terhitung mulai diterimanya berkas penataan zona Kepala Balai harus mengirimkan

kembali hasil perbaikan tersebut Kepada Direktur Jenderal.

(5) Zona taman nasional yang sudah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada:

a. Eselon I Iingkup Departemen Kehutanan.

b. Eselon II Iingkup Direktorat Jenderal PHKA.

c. Gubernur/Bupati/Walikota setempat.

(6) Zonasi yang telah disahkan disosialisasikan oleh Kepala Balai kepada pihak terkait.

BAB IV

PERANSERTA MASYARAKAT

Pasal 19

(1) Dalam rangka zonasi taman nasional, Pemerintah menumbuh kembangkan peranserta

masyarakat.

(2) Peranserta masyarakat dalam zonasi taman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

antara lain:

a. Memberi saran, informasi dan pertimbangan;

b. Memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan zonasi;

c. Melakukan pengawasan kegiatan zonasi;

d. Ikut menjaga dan memelihara zonasi.

(3) Pelaksanaan peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

EVALUASI

Pasal 20

(1) Evaluasi zonasi taman nasional dilakukan sebagai bahan peninjauan ulang untuk usulan

perubahan zonasi yang diperlukan sesuai dengan kepentingan pengelolaan.

(2) Evaluasi zonasi taman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara

periodik oleh Kepala Balai paling lama 3 (tiga) tahun.

(3) Dalam kondisi tertentu evaluasi dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan pengelolaan.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Zonasi taman nasional yang telah ditetapkan dan telah disusun sebelum berlakunya Peraturan

Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 22

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Page 10

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 29 Agustus 2006.

MENTERI KEHUTANAN,

Ttd.

H.M.S. KABAN, SE., M.Si.

Salinan Peraturan Menteri ini

disampaikan kepada Yth. :

1. Direktur Jenderal/Kepala Badan lingkup Departemen Kehutanan.

2. Gubernur Provinsi, di seluruh Indonesia.

3. Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia.

4. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi,di seluruh Indonesia.

5. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia.

6. Kepala Balai Taman Nasional di seluruh Indonesia.

7. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam di seluruh Indonesia.

Page 11

LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

NOMOR : P. 56 /Menhut-II/2006

TANGGAL : 29 Agustus 2006.

TENTANG PEDOMAN ZONASI TAMAN NASIONAL

A. Penyajian Buku Penataan Zona Berisi:

KATA PENGANTAR

LEMBAR PENGESAHAN

DAFTAR ISI

DAFTAR LAMPIRAN

I.

PENDAHULUAN

II. DESKRIPSI MASING-MASING ZONA

A. Zona Inti

B. Zona Rimba

C. Zona Pemanfaatan

D. Zona Lain

(dalam masing-masing zona dijelaskan Lokasi, Luas dan Letak Geografis; Potensi

sumberdaya alam dan obyek yang dapat dimanfaatkan untuk wisata alam dan

pendidikan konservasi untuk selain zona inti, Kegiatan Yang Dapat Dilakukan)

III. PENUTUP

IV. LAMPIRAN

Lampiran berupa peta digitasi zonasi dengan ketentuan:

a. Kawasan taman nasional yang luasnya kurang dari 50.000 hektar menggunakan peta

skala 1:100.000

b. Kawasan taman nasional yang luasnya antara 50.000-250.000 hektar menggunakan peta

skala 1:250.000

c. Kawasan taman nasional yang luasnya lebih dari 250.000 hektar menggunakan peta

skala 1:500.000

d. Peta sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c memuat legenda, penyusun, penilai dan

pengesahan.

Pembuatan peta disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

B. Warna dan kode masing-masing zona dalam peta:

a. zona inti berwarna merah dengan kode ZI.

b. zona rimba berwarna kuning dengan kode ZRi atau zona perlindungan bahari berwarna

biru tua dengan kode ZB.

c. zona pemanfaatan berwarna hijau dengan kode ZP.

d. zona tradisional berwarna coklat tua dengan kode ZTr.

e. zona rehabilitasi berwarna biru muda dengan kode Zre.

f. zona religi budaya dan sejarah berwarna ungu tua dengan kode ZBS

g. zona khusus berwarna abu-abu tua dengan kode ZKh

Page 12

C. Tata Batas Zonasi

a. Zonasi yang telah tetapkan oleh Direktur Teknis untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan

penataan dan pemancangan batas zonasi oleh Balai yang bersangkutan, khusus untuk

penataan batas wilayah perairan laut Balai dapat berkoordinasi dengan Dinas

Hidrooseanografi TNI AL dan Lanal setempat.

b. Penandaan Batas Zona

1. Untuk taman nasional di wilayah daratan:

1) Pemasangan tanda batas zona pada garis-garis batas zonasi ditempatkan pada

setiap jarak 1 km, pada titik-titik perpotongan batas dan titik-titik persimpangan

dengan jalan trail dan jalan mobil.

2) Tanda batas zonasi berupa plat seng, papan kayu atau bahan lain dengan ukuran 30

cm x 50 cm yang berisi informasi tentang nomor tanda batas, titik koordinat tanda

batas, jenis zona.

3) pemasangan tanda batas zonasi taman nasional pada sisi pohon atau tiang yang

mengarah ke dalam zona yang dimaksud. Sebagai contoh, bila zona inti berbatasan

dengan zona rimba, maka tanda batas zona inti dipasang menghadap kearah zona

inti, dan disisi lain batang pohon atau tiang tersebut dipasang/dipaku tanda batas

zona rimba menghadap ke arah zona rimba (contoh gambar terlampir).

4) Penulisan inisial/kode pada tanda batas zona sebagai berikut:

a) Zona Inti

Plat seng diberi cat dasar warna merah dengan tulisan warna putih

Inisial/kode yang digunakan ZI

b) Zona Rimba

Plat seng diberi cat dasar warna kuning dengan tulisan warna hitam

Inisial/kode yang digunakan ZRi

c) Zona Pemanfaatan

Plat seng diberi cat dasar warna hijau dengan tulisan warna kuning

Inisial/kode yang digunakan ZP

d) Zona Tradisional

Plat seng diberi cat dasar warna coklat tua dengan tulisan warna putih

Inisialjkode yang digunakan ZTr

e) Zona Rehabilitasi

Plat seng diberi cat dasar warna biru muda dengan tulisan warna hitam

Inisial/kode yang digunakan Zre

Page 13

f) Zona Religi, Budaya dan Sejarah

Plat seng diberi cat dasar warna ungu tua dengan tulisan warna putih

Inisial/kode yang digunakan ZBS

g) Zona Khusus

Plat seng diberi cat dasar warna abu-abu tua dengan tulisan warna hitam

Inisial/kode yang digunakan ZKh

5) Pemberian nomor dibuat secara berurutan sesuai dengan hasil pengukuran dan

pada jarak tertentu.

6) Pemeliharaan batas zona dilakukan minimal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau

berdasarkan perubahan kondisi kawasan dan kebutuhan pengelolaan.

2. Untuk taman nasional di wilayah perairan laut :

1) Untuk kawasan taman nasional perairan laut, tata batas dapat berupa :

a. Memasang papan pengumunan pada lokasi zonasi dengan mencantumkan batas

wilayah zonasi pada papan pengumuman tersebut serta di Desa atau Kecamatan

terdekat lokasi

b. Mencantumkan tanda batas zonasi (letak geografis zonasi) pada peta laut dengan

simbul sesuai dengan Standart Hidrografi Internasional dan selanjutnya

dilaporkan pada Dinas Hidrooseanografi, TNI AL agar dicantumkan pada "Berita

Pelaut Indonesia" yang disebarluaskan di pelabuhan-pelabuhan.

c. Pemasangan tanda batas di lapangan berupa "Mooring Buoys" yang diberi warna

dan nomor.

2) Pemasangan tanda batas zona berupa mooring bouys hanya dimungkinkan

diletakkan pada perairan dengah kedalaman kurang dari 5 (lima) meter yang

jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

3) Posisi peletakan mooring buoys harus menggunakan GPS (Geografical Position

System) sehingga dapat tepat letak koordinatnya yang selanjutnya sebagai bahan

informasi untuk dicantumkan pada peta laut.

4) Tanda batas berupa mooring buoys dapat perupa pelapung seperti pada contoh di

bawah ini:

Bahan dari plastik,

Ukuran diameter 15 inci

Bentuk bundar

Sabuk biru keliling mooring buoys

mengambarkan peruntukan masing

masing zonasi

Mooring buoys diberi nomor berurutan

Bahan dari plastik

Ukuran diameter 12 inci

Bentuk ionjong

Sabuk biru keliling mooring buoys

mengambarkan peruntukan masing

masing zonasi

Mooring buoys diberi nomor berurutan

Page 14

Bahan dari plastik,

Ukuran diameter atas 10 inci, diameter bawah 15 inci

Bentuk kerucut

Sabuk biru keliling mooring buoys mengambarkan

peruntukan masing -masing zonasi

Mooring buoys diberi nomor berurutan

Salah satu bentuk jangkar yang diletakan di dasar perairan sebagai pengikat

Mooring buoys agar selalu berada pada tempatnya (tidak hanyut)

Bentuk peletakan mooring buoys pada zona pemanfaatan dan zona pemukiman yang

memiliki fungsi ganda selain sebagai penantaan batas zonasi juga berfungsi sebagai

tempat tambat perahu agar tidak membuang jangkar perahu di dasar perairan.

Kebutuhan mooring buoys sesuai dengan kebutuhan di zona tersebut.

5) Penulisan inisial/kode pada tanda batas zona sebagai berikut :

a) Zona Inti

Mooring Buoys diberi cat warna merah keliling selebar 10 cm.

Tulisan berwarna hitam

Inisial/kode yang digunakan ZI, dengan nomor berurutan

Peletakan kode dan nomor disesuaikan dengan bentuk mooring buoys.

b) Zona Perlindungan Bahari

Mooring Buoys diberi cat warna biru tua keliling selebar 10 cm.

Tulisan warna hitam

Page 15

Inisial/kode yang digunakan ZB, dengan nomor berurutan

Peletakan kode dan nomor disesuaikan dengan bentuk mooring buoys.

c) Zona Pemanfaatan

Mooring Buoys diberi cat warna hijau tua keliling selebar 10 cm.

Tulisan warna hitam

Pada bagian atas mooring buoys di beri tambahan ring sebagai tambat perahu

Inisial/kode yang digunakan ZP

Mooring buoys berfungsi pula sebagai tempat tambat perahu wisatawan

Peletakan kode dan nomor disesuaikan dengan bentuk mooring buoys.

d) Zona Tradisional

Mooring Buoys diberi cat warna coklat tua keliling selebar 10 cm.

Tulisan berwarna hitam

Pada bagian atas mooring buoys di beri tambahan ring sebagai tambat perahu

Inisial/kode yang digunakan ZTr

Mooring buoys berfungsi pula sebagai tempat tambat perahu masyarakat

Peletakan kode dan nomor disesuaikan dengan bentuk mooring buoys.

e) Zona khusus

Mooring Buoys diberi cat warna abu-abu tua keliling selebar 10 cm.

Tulisan berwarna hitam

Inisial/kode yang digunakan ZKh

Peletakan kode dan nomor disesuaikan dengan bentuk mooring buoys.

f) Zona Rehabilitasi

Mooring Buoys diberi cat dasar warna biru muda keliling selebar 10 cm.

Tulisan berwarna hitam

Inisial/kode yang digunakan Zre

Peletakan kode dan nomor disesuaikan dengan bentuk mooring buoys.

g) Zona Religi, Budaya dan Sejarah

Plat seng diberi cat warna ungu tua keliling selebar 10 cm.

Tulisan warna hitam

Inisial/kode yang digunakan ZBS

Peletakan kode dan nomor disesuaikan dengan bentuk mooring buoys.

MENTERI KEHUTANAN,

Ttd.

H.M.S. KABAN, SE., M.Si.





http://frankyzamzani.files.wordpress.com/2007/06/permenhut_56_2006-ttg-pedoman-zonasi-tn.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar