Salah satu bentuk kawasan suaka alam adalah cagar alam. Cagar alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami (Taufik, 2008). Fungsi dari Cagar alam antara lain yaitu berfungsi untuk penelitian, perlindungan keanekragaman hayati, pendidikan (pendidikan lingkungan), perlindungan ekosistem, dan pemanfaatan yang lestari (IUCN,1994).
Cagar alam gunung gamping adalah salah satu bentuk kawasan suaka alam berbentuk cagar alam yang berfungsi untuk melindungi situs gunung gamping, dimana selain mengandung nilai historis yang tinggi, juga batu gmping tersebut menurut penelitian Prof. Gerth batuan gamping tersebut berasal dari zaman Jaman Eosen (38 - 54 juta tahun lalu). Nilai penting ditetapkannya kawasan ini sebagai cagar alam adalah untuk melindungi fenomena geologi. Ahli geologi Verbeek dan Fennema 1896 menyatakan bahwa di daratan Pulau Jawa hanya terdapat 1/2% singkapan batuan berumur Eosen (38 - 54 Juta tahun). Salah satu singkapan batuan tersebut antara lain terdapat di Yogyakarta, dimana sisa-sisanya saat ini berupa endapan batu gamping.
Kawasan cagar alam ini terletak di di Desa Ambar Ketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Resort Kaliurang, dan terletak dekat dengan situs sejarah Ambarketawang, yang merupakan cikal-bakal keraton Yogyakarta. Cagar alam Gunung Gamping ini merupakan situs yang tidak terpisahkan dengan situs Ambar ketawang, karena dahulu digunakan sebagai sumber daya alam bagi pembangunan Keraton Yogyakarta waktu pertama kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar