DIUMUMKANNYA UUKH NO 5/1990
-> PERIODE UUKH NO 5/1990 SAMPAI UUPK 41/1999
1. PENETAPAN CA PERTAMA : CA PANCORAN MAS DEPOK, PENETAPAN SM; CA DAN SM DISEBUT SA
-> TITIK BERAT KE PERLINDUNGAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA TERTENTU, SEHINGGA BANYAK KAWASAN SA BERUKURAN KECIL àASUMSI TUMBUHAN ATAU HEWAN TDK MEMERLUKAN RUANG YANG LUAS UNTUK HIDUPNYA
-> KAWASAN SA YANG DITETAPKAN 86 BUAH YANG TERDIRI DARI 83 CA DAN 3 SM. -> LUAS RATA –RATA CA KURANG DARI 500 HA, 30 DIANTARANYA LUASNYA KURANG DARI 30 HA, YANG PALING KECIL CA GUNUNG GAMPING DI YOGYAKARTA 0,02 HA
-> LUAS SM LEBIH DARI 500 HA
-> PENGEL. KAW SA DITANGANI OLEH LEMBAGA NON PEMERINTAH : PERKUMPULAN PENYIDIK DAN PENGGEMAR ALAM (Ned-Indische Vereneging tot Narure Bescherming) YANG DIBENTUK TAHUN 1912.
-> 1916, PENGELOLAAN SA DIALIHKAN KE JAWATAN KEHUTANAN ATAU KEPALA DAERAH SETEMPAT.
-> 1925 TERBENTUK KOMISI PERLINDUNGAN YANG PERTAMA, YANG BERTUGAS MEMPELAJARI PERATURAN DAN ORGANISASI PELESTARIAN ALAM DI LUAR NEGERI DAN KEMUNGKINAN PENERAPANNYA DI INDONESIA, SERTA MENUNJUK SA-SA DI LUAR JAWA.
-> 1937 DITUNJUK PETUGAS KHUSUS UNTUK MENETAPKAN SA, MENGAWASI PELAKS. PERAT. PERBURUAN, DAN MELAK. PENYULUHAN.
-> 1940 PEMERINTAH BELANDA MEMUTUSKAN UNTUK MENYERAHKAN PENGEL. SA KPD PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT DG BIMBINGAN TEKNIS DARI JAWATAN KHT., SEDANG KAW. DILIND. DI LUAR KAW HUTAN DI BAWAH TANGG JWB LEMBAGA KEBUN RAYA. (TEMPAT BERBIAK BURUNG, RESERVAT GEOLOGIS, KEPUNDAN, GUA, DLL)
2. MERUPAKAN PERIODE VAKUM, KK TIDAK TERURUS, PERBURUAN MERAJALELA, SEMAKIN BANYAK KAW. YANG RUSAK
-> BBRP PERISTIWA KONSERVASI PENTING BERSKALA INTERNASIONAL TERLEWATKAN. à 1948 TERBENTUKNYA (International Union for Protection of Nature) : IUPN, YANG MERUPAKAN CIKAL BAKAL IUCN
-> IUPN DILANDASI KONSEP KONSERVASI YANG BARU : KAW YG DILIND. TIDAK MENGENAL BATAS POLITIK DAN GEOGRAFI
-> TH 1942 – 1957 SA DIURUS PEMERINTAH PUSAT.
-> TH 1957 EKSPLOITASI HUTAN DISERAHKAN KEPADA PEMDA TK I, TAPI PERLIND ALAM, PELESTARIAN ALAM, PENELITIAN KEHUTANAN TETAP DIKELOLA OLEH PEMERINTAH PUSAT (JAWATAN KEHUTANAN)
-> TH 1962 JAWATAN KHT YG MEMBAWAHI PPA, DAN BERSAMA LAHIRNYA PERHUTANI, LEMBAGA PENELITIAN, .
-> TH 1964 JAWATAN KHT BERUBAH MENJADI DEPARTEMEN KHT YG MEMBAWAHI JAWATAN KHT, LEMBAGA PENELITIAN, BADAN INVENT & TT GUNA LAHAN, SERTA PRHUTANI.
-> UUPK TH 1967, DIBENTUK TAMAN WISATA YG T/D HUTAN WISATA DAN TAMAN BURU.
->PNDEKATAN PENGEL BERSIFAT PARSIAL : CA & SM HANYA MELINDUNGI BENDA HIDUP (FLORA-FAUNA), HL HANYA MELINDUNGI BENDA MATI (TANAH DAN AIR), TW KE ARAH REKREASI.
-> PERATURAN YG ADA MASIH MENGGUNAKAN PENDEKATAN JENIS
-> UUPK NO 5 TH 67 MENANDAKAN DIMULAINYA PERKEMB KONSERVASI YG LBH BAIK.
3. PERIODE UUPK NO. 5/1967 SAMPAI 1982
-> TH 1970 PERKEM KONSEP KONSERVASI JENIS DAN HABITAT MENJADI BERORIENTASI PD KONSEP EKOSISTEM (TAMAN NASIONAL, CAGAR BIOSFIR, WORLD HERITAGE).
-> KITA KETINGGALAN CKP LAMA (TN PERTAMA TH 1800-AN, KONGRES TN TH 1962)
-> SEMULA PENGEL TN MENGACU EROPA DAN AMERIKA TANPA PENDEKATAN SOSIAL KRN MEMANG TDK ADA MSLH SOSIAL, TETAPI TDK COCOK UTK INDONESIA KRN TN DI INDONESIA MEMPUNYAI MASLH SOSIAL, SHG MUNCUL KONSEP BUFFERZONE DI SEBAGIAN KAW TN.
-> SEJAK ADA UU NO 5 TH 1990 PENGELOLAAN BUFFERZONE MJD TDK JELAS, KRN ZONA TERSEBUT TERLETAK DI LUAR KAW. TN.
-> TH 70 AN INDONESIA SDH MENETAPKAN CAGAR BIOSFIR, SEBAGAI KAW KONSERVASI EKOSISTEM TERMASUK PERILAKU MNS SBG BAGIAN KOMPONEN EKOSISTEM DG KEGIATAN UTAMA PENGAWETAN DAN PENELITIAN EKOLOGI YG DPT DIPAKAI SEBAGAI STANDAR UTK MENILAI PERUBAHAN-PERUBAHAN LINGKUNGAN DLM JANGKA PANJANG.
->CAGAR BIOSFIR PERTAMA DITETAPKAN TH 1980 DI KAYAN MENTARANG KALTIM, SEDANG DASAR HUKUMNYA MENYUSUL 10 TAHUN KMD (UU NO 5 TH 1990)
-> PERGESERAN PENGEL KAW KONSERVASI :
-> 1970 BAGIAN PPA(DIBWH DIREKTORAT PEMBINAAN HUTAN)
-> 1975 STATUS PPA BERUBAH STATUS DARI BAGIAN MENJADI DIREKTORAT, MENJADI DIRJEN KHT.
-> TH 1978 LAHIR BALAI KONSERVASI SDA
4. PERIODE 1982 SAMPAI DIUMUMKANNYA UUKH NO 5/1990
-> 1983 STATUS DIRJEN KHT DITINGKATAN MJD DEPARTEMEN KHT.
-> DIREKTORAT PPA MENINGKAT MJD DITJEN PHKA.
-> PERIODE INI MERUPAKAN PERIODE PEMANTAPAN, DAN BANYAK DIHASILKAN PERAT. PERUND. KONSERVASI :
-> UU NO 5 TAHUN 1990 TTG KONSERVASI SDAHE
-> KEPPRES RI NO 28 TAHUN 1995 TTG PERLIND. HUTAN
-> KEPPRES RI NO 32 TAHUN 1990 TTG PENGEL KAW LINDUNG
-> KEPMENHUT RI NO 353/KPTS-II/1986 TTG PENETAPAN RADIUS/ JARAK PENEBANGAN POHON DARI MATA AIR, TEPI JURANG, WADUK/DANAU,SUNGAI DAN ANAK SUNGAI DLM KAW HUTAN CADANGAN DAN HUTAN LAINNYA.
-> DALAM PERIODE INI JULAH KAWASAN DILINDUNGI SEMAIN BANYAK, BAIK DI DARAT MAUPUN DI PERAIRAN.
-> BENTUK-BENTUK KAWASAN YANG DILINDUNGI JUGA SEMAKIN BERAGAM :
-> CAGAR ALAM, SUAKA MARGASATWA, TAMAN WISATA, TAMAN BURU (DI KAWASAN DARAT)
-> CAGAR ALAM LAUT, SUAKA MARGASATWA LAUT, DAN TAMAN LAUT (DI KAWASAN LAUT)
-> PERIODE INI DITANDAI OLEH PARTISIPASI SEKTOR NON KHT DALAM BERKOLABORASI UNTUK PENGELOLAAN LINGKUNGAN (TATA RUANG, OTDA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT,DLL)
-> REVISI UUPK NO 41 TAHUN 1999, UNTUK MENGGANTIKAN UUPK NO 5 TAHUN 1967.
-> ERA KONSERVASI DENGAN PARADIGMA EMISI TRADE DENGAN PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS EKOSISTEM DAN PARTISIPASI MASYARAKAT.
-> PERIODE UUKH NO 5/1990 SAMPAI UUPK 41/1999
1. PENETAPAN CA PERTAMA : CA PANCORAN MAS DEPOK, PENETAPAN SM; CA DAN SM DISEBUT SA
-> TITIK BERAT KE PERLINDUNGAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA TERTENTU, SEHINGGA BANYAK KAWASAN SA BERUKURAN KECIL àASUMSI TUMBUHAN ATAU HEWAN TDK MEMERLUKAN RUANG YANG LUAS UNTUK HIDUPNYA
-> KAWASAN SA YANG DITETAPKAN 86 BUAH YANG TERDIRI DARI 83 CA DAN 3 SM. -> LUAS RATA –RATA CA KURANG DARI 500 HA, 30 DIANTARANYA LUASNYA KURANG DARI 30 HA, YANG PALING KECIL CA GUNUNG GAMPING DI YOGYAKARTA 0,02 HA
-> LUAS SM LEBIH DARI 500 HA
-> PENGEL. KAW SA DITANGANI OLEH LEMBAGA NON PEMERINTAH : PERKUMPULAN PENYIDIK DAN PENGGEMAR ALAM (Ned-Indische Vereneging tot Narure Bescherming) YANG DIBENTUK TAHUN 1912.
-> 1916, PENGELOLAAN SA DIALIHKAN KE JAWATAN KEHUTANAN ATAU KEPALA DAERAH SETEMPAT.
-> 1925 TERBENTUK KOMISI PERLINDUNGAN YANG PERTAMA, YANG BERTUGAS MEMPELAJARI PERATURAN DAN ORGANISASI PELESTARIAN ALAM DI LUAR NEGERI DAN KEMUNGKINAN PENERAPANNYA DI INDONESIA, SERTA MENUNJUK SA-SA DI LUAR JAWA.
-> 1937 DITUNJUK PETUGAS KHUSUS UNTUK MENETAPKAN SA, MENGAWASI PELAKS. PERAT. PERBURUAN, DAN MELAK. PENYULUHAN.
-> 1940 PEMERINTAH BELANDA MEMUTUSKAN UNTUK MENYERAHKAN PENGEL. SA KPD PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT DG BIMBINGAN TEKNIS DARI JAWATAN KHT., SEDANG KAW. DILIND. DI LUAR KAW HUTAN DI BAWAH TANGG JWB LEMBAGA KEBUN RAYA. (TEMPAT BERBIAK BURUNG, RESERVAT GEOLOGIS, KEPUNDAN, GUA, DLL)
2. MERUPAKAN PERIODE VAKUM, KK TIDAK TERURUS, PERBURUAN MERAJALELA, SEMAKIN BANYAK KAW. YANG RUSAK
-> BBRP PERISTIWA KONSERVASI PENTING BERSKALA INTERNASIONAL TERLEWATKAN. à 1948 TERBENTUKNYA (International Union for Protection of Nature) : IUPN, YANG MERUPAKAN CIKAL BAKAL IUCN
-> IUPN DILANDASI KONSEP KONSERVASI YANG BARU : KAW YG DILIND. TIDAK MENGENAL BATAS POLITIK DAN GEOGRAFI
-> TH 1942 – 1957 SA DIURUS PEMERINTAH PUSAT.
-> TH 1957 EKSPLOITASI HUTAN DISERAHKAN KEPADA PEMDA TK I, TAPI PERLIND ALAM, PELESTARIAN ALAM, PENELITIAN KEHUTANAN TETAP DIKELOLA OLEH PEMERINTAH PUSAT (JAWATAN KEHUTANAN)
-> TH 1962 JAWATAN KHT YG MEMBAWAHI PPA, DAN BERSAMA LAHIRNYA PERHUTANI, LEMBAGA PENELITIAN, .
-> TH 1964 JAWATAN KHT BERUBAH MENJADI DEPARTEMEN KHT YG MEMBAWAHI JAWATAN KHT, LEMBAGA PENELITIAN, BADAN INVENT & TT GUNA LAHAN, SERTA PRHUTANI.
-> UUPK TH 1967, DIBENTUK TAMAN WISATA YG T/D HUTAN WISATA DAN TAMAN BURU.
->PNDEKATAN PENGEL BERSIFAT PARSIAL : CA & SM HANYA MELINDUNGI BENDA HIDUP (FLORA-FAUNA), HL HANYA MELINDUNGI BENDA MATI (TANAH DAN AIR), TW KE ARAH REKREASI.
-> PERATURAN YG ADA MASIH MENGGUNAKAN PENDEKATAN JENIS
-> UUPK NO 5 TH 67 MENANDAKAN DIMULAINYA PERKEMB KONSERVASI YG LBH BAIK.
3. PERIODE UUPK NO. 5/1967 SAMPAI 1982
-> TH 1970 PERKEM KONSEP KONSERVASI JENIS DAN HABITAT MENJADI BERORIENTASI PD KONSEP EKOSISTEM (TAMAN NASIONAL, CAGAR BIOSFIR, WORLD HERITAGE).
-> KITA KETINGGALAN CKP LAMA (TN PERTAMA TH 1800-AN, KONGRES TN TH 1962)
-> SEMULA PENGEL TN MENGACU EROPA DAN AMERIKA TANPA PENDEKATAN SOSIAL KRN MEMANG TDK ADA MSLH SOSIAL, TETAPI TDK COCOK UTK INDONESIA KRN TN DI INDONESIA MEMPUNYAI MASLH SOSIAL, SHG MUNCUL KONSEP BUFFERZONE DI SEBAGIAN KAW TN.
-> SEJAK ADA UU NO 5 TH 1990 PENGELOLAAN BUFFERZONE MJD TDK JELAS, KRN ZONA TERSEBUT TERLETAK DI LUAR KAW. TN.
-> TH 70 AN INDONESIA SDH MENETAPKAN CAGAR BIOSFIR, SEBAGAI KAW KONSERVASI EKOSISTEM TERMASUK PERILAKU MNS SBG BAGIAN KOMPONEN EKOSISTEM DG KEGIATAN UTAMA PENGAWETAN DAN PENELITIAN EKOLOGI YG DPT DIPAKAI SEBAGAI STANDAR UTK MENILAI PERUBAHAN-PERUBAHAN LINGKUNGAN DLM JANGKA PANJANG.
->CAGAR BIOSFIR PERTAMA DITETAPKAN TH 1980 DI KAYAN MENTARANG KALTIM, SEDANG DASAR HUKUMNYA MENYUSUL 10 TAHUN KMD (UU NO 5 TH 1990)
-> PERGESERAN PENGEL KAW KONSERVASI :
-> 1970 BAGIAN PPA(DIBWH DIREKTORAT PEMBINAAN HUTAN)
-> 1975 STATUS PPA BERUBAH STATUS DARI BAGIAN MENJADI DIREKTORAT, MENJADI DIRJEN KHT.
-> TH 1978 LAHIR BALAI KONSERVASI SDA
4. PERIODE 1982 SAMPAI DIUMUMKANNYA UUKH NO 5/1990
-> 1983 STATUS DIRJEN KHT DITINGKATAN MJD DEPARTEMEN KHT.
-> DIREKTORAT PPA MENINGKAT MJD DITJEN PHKA.
-> PERIODE INI MERUPAKAN PERIODE PEMANTAPAN, DAN BANYAK DIHASILKAN PERAT. PERUND. KONSERVASI :
-> UU NO 5 TAHUN 1990 TTG KONSERVASI SDAHE
-> KEPPRES RI NO 28 TAHUN 1995 TTG PERLIND. HUTAN
-> KEPPRES RI NO 32 TAHUN 1990 TTG PENGEL KAW LINDUNG
-> KEPMENHUT RI NO 353/KPTS-II/1986 TTG PENETAPAN RADIUS/ JARAK PENEBANGAN POHON DARI MATA AIR, TEPI JURANG, WADUK/DANAU,SUNGAI DAN ANAK SUNGAI DLM KAW HUTAN CADANGAN DAN HUTAN LAINNYA.
-> DALAM PERIODE INI JULAH KAWASAN DILINDUNGI SEMAIN BANYAK, BAIK DI DARAT MAUPUN DI PERAIRAN.
-> BENTUK-BENTUK KAWASAN YANG DILINDUNGI JUGA SEMAKIN BERAGAM :
-> CAGAR ALAM, SUAKA MARGASATWA, TAMAN WISATA, TAMAN BURU (DI KAWASAN DARAT)
-> CAGAR ALAM LAUT, SUAKA MARGASATWA LAUT, DAN TAMAN LAUT (DI KAWASAN LAUT)
-> PERIODE INI DITANDAI OLEH PARTISIPASI SEKTOR NON KHT DALAM BERKOLABORASI UNTUK PENGELOLAAN LINGKUNGAN (TATA RUANG, OTDA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT,DLL)
-> REVISI UUPK NO 41 TAHUN 1999, UNTUK MENGGANTIKAN UUPK NO 5 TAHUN 1967.
-> ERA KONSERVASI DENGAN PARADIGMA EMISI TRADE DENGAN PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS EKOSISTEM DAN PARTISIPASI MASYARAKAT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar